- Menyatakan terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyebarluaskan pornografi dan Membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki Muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046.
- 1 (satu) Lembar hasil cetak tangkap layar / screenshot postingan akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK di grup SINGKAWANG INFORMASI (SI) berupa 4 buah foto yang terdiri dari dua buah foto screenshoot video call seorang wanita yang nampak bagian tubuh yaitu bagian payudara namun tidak nampak wajahnya dan dua buah foto saudara WIWIK SUGIARTI, yang mana satu foto WIWIK SUGIARTI menggunakan jilbab dan satu lagi tidak menggunakan jilbab beserta caption / tulisan ? Posisi agk di rumah skw..depan Gran mall skw.samping SMPN 5.
- 1 (satu) Lembar hasil cetak tangkap layar / screenshot postingan akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK di grup SINGKAWANG INFORMASI (SI) berupa 5 buah foto yang terdiri dari dua buah foto screenshoot video call seorang wanita yang nampak bagian tubuh yaitu bagian payudara namun tidak nampak wajahnya dan tiga buah foto WIWIK SUGIARTI , yang mana dua foto WIWIK SUGIARTI menggunakan jilbab dan satu foto lagi tidak menggunakan jilbab beserta caption / tulisan ? Posisi depan Gran mall skw.samping SMPN 5 anak pak sigit?.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Skw |
||||
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Skw | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
|||
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||
Tahun | 2022 | |||
Tanggal Register | 10 Desember 2021 | |||
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak | |||
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
MENGADILI
Tetap terlampir dalam berkas ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
|||
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 | |||
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik307277