- Menyatakan terdakwa Raden Panji als Panji Bin Akhiong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Raden Panji als Panji Bin Akhiong dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket klip plastic transparan berisi shabu dengan berat brutto 12,67(dua belas koma enam tujuh) gram, disisihkan seberat 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) untuk uji laboratorium, disisihkan seberat 12, 42 gram (dua belas koma empat dua gram) untuk dimusnahkan, dan disisihkan seberat 0,12 gram (nol koma dua belas gram) untuk kepentingan pembuktian dipersidangan
- 1 (satu) kotak rokok merk Gudang garam
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Xiomi warna putih
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik6418