- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROZAQ EFENDI S.Pd Bin NUR SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa Kali Melakukan Penipuan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel print out percakapan melalui SMS antara QIQI dengan TONO BUDI SUSILO periode 2 Oktober 316 s/d 04 Maret 2017;
- 1 (satu ) bendel bendel print out Cahtting melalui face book antara QIQI / MUHAMMAD RIZQI dengan YESTI MAISARA periode 20 Pebruari 2015 s/d 02 Maret 2015;
- 1 (satu) bendel print out pengiriman uang melalui transfer dari rekening bank mandiri No. 4120014163249 an. TONO BUDI SUSILO ke Rekening Bank BRI dengan kode S1AWADBK/3057/ATB-000020000000 atau ke rekening Nomor : 624401008618532 an. JUSNI LUPITA DEWI. dan kerekening Bank BCA No. 6250281791 an. ABD. ROZAQ EFENDI;
- 1 (satu) bendel print out pengiriman uang melalui transfer dari rekening Bank Mega No. 20110020077408 an. TONO BUDI SUSILO ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : Nomor : 624401008618532 an. JUSNI LUPITA DEWI;
- 1 (satu) bendel print out pengiriman uang melalui transfer dari rekening Bank BCA No, : 01131184269 an. TONO BUDI SUSILO ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 624401008618532 an. JUSNI LUPITA DEWI, dan ke rekening Bank BCA Nomor : 6250281791 an. ABD. ROZAQ EFENDI, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 507/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 507/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatut Prakosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 507/Pid.B/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 507/Pid.B/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik9342