- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I, II, III adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Raja Nauli Mangan Sirait dan bertindak untuk mewakili kepentingan hukum seluruh keturunan/ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait;
- Menyatakan Objek Perkara yaitu :
- Sebidang tanah yang berada di areal Sibaja-baja, terletak di Sibaja-baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba seluas lebih kurang 25 Ha (dua puluh lima hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur berbatas dengan : Aek Jullak/Setdam
- Barat berbatas dengan : Sungai Porhot/Sungai Tulpang
- Selatan berbatas dengan : Batange Landas
- Utara berbatas dengan : Rihit Ganjang/Dolok Marsanggul
Putusan PN BALIGE Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Timur berbatas dengan : Aek Jullak/Setdam; Barat berbatas dengan : Tanah Raja Nauli Mangan; Selatan berbatas dengan : Tanah Raja Nauli Mangan; Utara berbatas dengan : Rihit Ganjang/Dolok Marsanggul; Selanjutnya disebut sebagai : Tanah Perkara; Adalah tanah milik bersama seluruh keturunan/ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait, yang diperoleh berdasarkan warisan turun temurun dari Alm. Raja Nauli Mangan Sirait; 4. Menyatakan Tanah Perkara adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan seluruh tanah milik Alm. Raja Nauli Mangan Sirait yaitu areal Sibaja-baja yang terletak di Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, seluas lebih kurang 144 Ha (seratus empat puluh empat hektar) dengan batas-batas: 5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad); 6. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun orang lain dan pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum, adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan Tanah Perkara kepada Penggugat I, II, III dan ahli waris lain Alm. Raja Nauli Mangan Sirait dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai oleh Penggugat I, II, III dan seluruh keturunan/ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait selaku pemilik sah Tanah Perkara dengan leluasa; 8. Menghukum Para Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk tanaman yang tumbuh dan berdiri di atas Tanah Perkara, serta menyerahkan Tanah Perkara kepada Penggugat I, II, III dan ahli waris lain Alm. Raja Nauli Mangan Sirait dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat I, II, III beserta ahli waris lain Alm. Raja Nauli Mangan Sirait selaku pemilik sah Tanah Terperkara dengan leluasa 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.695.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Blg
Statistik15097