- Menyatakan permohonan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Peringatan terhadap Para Penggugat 23 orang;
- Menyatakan sah Surat Mutasi dari Tergugat terhadap Penggugat 1 atas nama Munti Aprizal dengan Nomor: 020/SKB-M/PDR/NS/VI/2021 tertanggal 19 Juni 2021;
- Menyatakan putus hubungan kerja terhadap Penggugat 1 (Munti Aprizal) dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan putusan ini sejak tanggal Surat Pemberitahuan No. 002/PDR-UBT/SP/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat I (munti Aprizal berupa :
- Uang Cuti Tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 Hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 Hari kerja x Rp 3.082.808,- = Rp739.873,-
- Cuti Tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 Hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 Hari kerja x Rp 3.082.808,- = Rp739.873,-
Putusan PN PEKANBARU Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|||||||||||||
Nomor | 94/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
6. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak terhadap Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) dan Penggugat 16 (sarwedi); 7. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) dan Penggugat 16 (Sarwedi) sebagai berikut : a. Penggugat 10 (Ilham Kurniawan) : b. Penggugat 16 (Sarwedi) : 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 614.000,00 (enam ratus empat belas ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik714373