Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 887 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 887 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I/Para Terlawan semula Para Penggugat: 1. TOMIMAH, 2. ARTI?AH, 3. RIBUT EFENDI, 4. MUSODAH, 5. DEWI AISAH, 6. KANIK, 7. NASIKAH dan 8. MOHAMMAD AL HUDA, tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Pelawan semula Tergugat: PT. MEGA MARINE PRIDE, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-Plw.PHI/2020/PN.Sby., tanggal 22 Desember 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Pelawan tesebut; Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Terlawan semula Para Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Sby tertanggal 7 Juli 2020 tersebut tidak tepat dan tidak beralasan;2. Mempertahankan Putusan Verstek Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Sby tertanggal 7 Juli 2020, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat I (Tomimah), Penggugat II (Arti?ah) dan Penggugat III (Ribut Efendi) tanpa adanya kesalahan dari Penggugat I (Tomimah), Penggugat II (Arti?ah) dan Penggugat III (Ribut Efendi), maka Tergugat melakukan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3) Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, yakni untuk Penggugat I (Tomimah), Penggugat II (Ati?ah), Penggugat III (Ribut Efendi) terhitung bulan Februari 2019 dan untuk Penggugat IV (Musodah), Penggugat V (Dewi Aisah), Penggugat VI (Kanik), Penggugat VII (Nasikah), terhitung pada tanggal 28 Februari 2020, sedangkan untuk Penggugat VIII (Muhammad Al-Huda) terhitung pada tanggal 30 Juni 2019; 4) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebesar Rp999.688.149,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut: (1) Tomimah (Penggugat I) = Rp115.098.481,00(2) Arti?ah (Penggugat II) = Rp115.098.481,00(3) Ribut Efendi (Penggugat III) = Rp115.098.481,00(4) Musodah (Penggugat IV) = Rp134.922.283,00(5) Dewi Aisah (Penggugat V) = Rp125.284.977,00(6) Kanik (Penggugat VI) = Rp134.922.283,00(7) Nasikah (Penggugat VII) = Rp134.922.283,00(8) Muhammad Al-Huda (Penggugat VII) = Rp124.340.880,005) Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah yang belum dibayarkan kepada Muhammad Al-Huda (Penggugat VIII) sebesar Rp3.861.518,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan belas rupiah);6) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi II/Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 887_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 887_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 887 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 12/Pdt.Sus-PLW.PHI/2020/PN Sby
Statistik9255