- Menyatakan terdakwa SAWALUDIN TS Bin MUHTASUR, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SAWALUDIN TS Bin MUHTASUR dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SAWALUDIN TS Bin MUHTASUR, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut?, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 105.819.286,00 (seratus lima juta delapan ratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Purbanus, Br Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim |
Panitera | Panitera Pengganti M.yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Fotocopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Desa Beringin Tahun Anggaran 2018 Nomor 700/07-03/12-LU/R/219 tanggal 11 Februari 2019; 2. Fotocopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Desa Beringin Tahun Anggaran 2019 Nomor 700/79-02/13-LU/R/2020 tanggal 29 Mei 2020; 3. Fotocopi Peraturan Desa Beringin Nomor 001 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018; 4. Fotocopi Peraturan Desa Beringin Nomor 002 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 5. Fotocopi Laporan Realisasi APBDes Per Sumber Dana Tahun Anggaran 2018; 6. Fotocopi Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Infrastruktur Desa yang dibuat oleh Sdr. Sawaludin selaku Kepala Desa Beringin pada tanggal 14 Mei 2019; 7. Fotocopi Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Infrastruktur Desa yang dibuat oleh Sdr. Sawaludin selaku Kepala Desa Beringin pada tanggal 13 September 2019; 8. Fotocopi Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Infrastruktur Desa yang dibuat oleh Sdr. Sawaludin selaku Kepala Desa Beringin pada tanggal 04 November 2019; 9. Fotocopi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Sawaludin selaku Kepala Desa Beringin dihadapan pemeriksa pada Inspektorat Kab. Lampung Utara tanggal 04 Juni 2020 10. Fhotocopy SK No.B/398/25-LU/HK/2020 tanggal 1 Desember 2020 11. 1 (satu) bundel laporan masyarakat desa beringin tentang ADD/DD tahun 2018-2020 12. 1 (satu) bundel dokumen tanah desa beringin 13. Fhoto copy SK Kepala Desa beringin No.141/07/KPTS/AK-AK/2017 tentang pengangkatan kaur perencanaan desa beringin kecamatan abung kunang kabupaten lampung utara 14. Fhoto copy SK Bupati lampung Utara No.B/143/10-LU/HK/2018 tentang tim pelaksanaan districk project management unit (DPMU) dan satuan kerja (satker) program nasional penyediaan air minu dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) kab.lampung utara tahun 2018 15. 1 (satu) bundel perjanjian kerja sama No.027/317/PPK/III/16-LU/20217 16. 1 (satu) bundel laporan akhir kegiatan (APBD) PAMSIMAS III desa Beringin 17. Fhotocopy laporan penggunaan dana (LPD) termin I PAMSIMAS desa beringin 18. Fhotocopy laporan penggunaan dana (LPD) termin II PAMSIMAS desa beringin 19. Laporan penggunaan dana (LPD) termin III PAMSIMAS desa beringin 20. Fhotocopy dokumen program dana desa perubahan gambar rencana bidang pembangunan tahun 2018 21. Fhotocopy dokumen desain pembangunan instruktur dan rencana anggaran biaya (RHB) desa beringin tahun 2019 22. Buku rekening desa beringin 23. 1 (satu) bundel foto copy SK Bupati Lampung Utara Nomor: B/347/24-LU/HK/2017 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara. 24. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi ADD tahun 2017 bulan 10 tanggal 16 Oktober 2018 sebesar Rp.26.770.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) 25. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi ADD tahun 2017 bulan 11 dan 12 tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.53.515.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu rupiah) 26. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin bantuan provinsi tanggal 09 Juli 2018 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) 27. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi ADD tahun 2017 bulan Juni-Juli tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.53.520.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) 28. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi ADD tahun 2017 bulan Agustus dan September tanggal 03 September 2018 sebesar Rp.53.515.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu rupiah) 29. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi DD 20 % tahap 1 (fisik 2018) tanggal 07 Juni 2018 sebesar Rp.138.308.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu) 30. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi DD 40 % tahap II (fisik 2018) tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp.278.620.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) 31. 1 (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin realisasi DD 40 % tahap III (fisik 2018) tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp.278.620.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) 32. (satu) lembar fhotocopy kwitansi dari bendahara desa beringin pembelian tanah TPU Desa Beringin tanggal 13 November 2018 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) DIKEMBALIKAN KE DESA BERINGIN MELALUI SAKSI BUDI MULYAWAN |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik9352