- Menyatakan Ahmad Tafrizi bin Syamsudin Sadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum bermufakat jahat menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon berupa ganja?, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah denda Rp.2.415.000.000,- (dua milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) bungkus plastik berlakban coklat berisi bahan atau daun narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.856,55 (seribu delapan ratus lima puluh enam koma lima lima) yang kemudian disisihkan dari masing-masing menjadi 2 (dua) bungkus plastik berlakban coklat yang berisikan bahan atau daun dengan berat 54,46 (lima puluh empat koma empat enam) guna untuk dikirim untuk pemeriksaan Lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 40,0000 gram, sedangkan sisanya dengan berat bruto 1.802,09 (seribu delapan ratus dua koma nol sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 27 Agustus 2021,
- 1 (satu) buah tas merek Quechua warna biru,
- 1 (satu) buah tas merek Tracker warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1262/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1262/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara HENDI RIFALDI Bin PURMAN (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1262/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1262/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1262/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik218