- Menyatakan Terdakwa Rizki Gilang Ramadhan bin Royadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rizki Gilang Ramadhan bin Royadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,0602 gram;
- Seperangkat alat hisap/bong bekas pakai yang masih terdapat sisa residu;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo beserta sim cardnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1288/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1288/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1288/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1288/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1288/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik1710