- Menolak eksepsi dari Terbantah I untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar;
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di perumahan bukit pramuka Blok M no. 6 Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang terdiri dari 1 Unit Rumah Permanen terdiri dari Atap Genteng, Tembok Bata, Lantai Keramik, Plafon gypsum dengan batas-batas ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Kosong
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Pak RT/M. nomor 5
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Blok M 2
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Perumahan Blok N
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Obyek Eksekusi nomor 5 pada :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 19/Pdt.Eks.PTS/2020/ PN. Tjk tanggal 1 April 2021; dan
- Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/2020/PN.TJk tanggal 29 April 2021.
- Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar Sita Eksekusi atas obyek eksekusi nomor 5 yaitu berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di perumahan bukit pramuka Blok M no. 6 Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diangkat kembali serta dicoret dari Obyek Eksekusi sebagaimana dimuat dalam;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 19/Pdt.Eks.PTS/2020/ PN. Tjk tanggal 1 April 2021; dan
- Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/2020/PN.TJk tanggal 29 April 2021;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV, Terbantah V, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.905.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
- Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV dan Terbantah V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 67/Pdt.Bth/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 67/Pdt.Bth/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 4948/Langkapura, surat ukur nomor 806/Langkapura/2017 tertanggal 16 November 2017 dengan luas 113 m2, NIB 05528 adalah sah milik Pembantah; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.Bth/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.Bth/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.Bth/2021/PN Tjk
Statistik389