- Menyatakan Terdakwa Den Nur Pratama als Jawa Bin Den Suhandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Den Nur Pratama als Jawa Bin Den Suhandi oleh karenanya dengan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan jumlah berat brutto 8,57 gram milik TerdakwaDEN NUR PRATAMA ALS JAWA BIN DEN SUHANDI dan Terdakwa ROHIM Als MENYENG Bin IBRO.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa Den Nur Pratama Als Jawa Bin Den Suhandi.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa Rohim Als Menyeng Bin Ibro.
- 1 (satu) bungkus kertas sedang berisikan bahan/daun.
- 1 (satu) bungkus kertas kecil berisikan bahan/daun.
Putusan PN KARAWANG Nomor 427/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 427/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan jumlah berat brutto 9,4 gram milik Terdakwa Den Nur Pratama Als Jawa Bin Den Suhandi. (Barang bukti setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika 1 (satu) bungkus sedang kertas berisikaan bahan/daun dengan berat netto akhir 5,5576 gram dan 1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,5352 gram). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 427/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik5210