- Menyatakan Terdakwa Rohim als Menyeng Bin Ibro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohim als Menyeng Bin Ibro oleh karenanya dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan jumlah berat brutto 8,57 gram milik Terdakwa DEN NUR PRATAMA ALS JAWA BIN DEN SUHANDI dan Terdakwa ROHIM Als MENYENG Bin IBRO.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik TerdakwaDEN NUR PRATAMA ALS JAWA BIN DEN SUHANDI.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa ROHIM Als MENYENG Bin IBRO.
- 1 (satu) bungkus kertas sedang berisikan bahan/daun.
- 1 (satu) bungkus kertas kecil berisikan bahan/daun.
Putusan PN KARAWANG Nomor 426/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan jumlah berat brutto 9,4 gram milik Terdakwa DEN NUR PRATAMA ALS JAWA BIN DEN SUHANDI. (Barang bukti setelah hasil pemeriksaan Laboratorium dengan berat netto akhir 5,6217 gram). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Den Nur Pratama Als Jawa Bin Den Suhandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik6624