- Menyatakan Terdakwa I Yudi Lesmana Bin H. Muhammad Dahri dan Terdakwa II Yunita Fedhi Astri Binti Misto Yuwono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama melakukan tindak pidana Perbankan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yudi Lesmana Bin H. Muhammad Dahri dan Terdakwa II Yunita Fedhi Astri Binti Misto Yuwono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Pemegang Saham PT BPR Bontang Sejahtera Nomor 597/008/PDAUJ-SK DIR/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Pengangkatan Direksi PT BPR Bontang Sejahtera a.n Sdr. YUDI LESMANA, S.E. sebagai Direktur Utama;
- Keputusan Pemegang Saham PT BPR Bontang Sejahtera Nomor 596/002/PDAUJ?SK DIR/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan Direksi PT BPR Bontang Sejahtera a.n Sdri. YUNITA FEDHI ASTRI, S.T. sebagai Direktur Operasional;
- Prosedur Pemberian Kredit Nomor BPR-BS/PRO-003/V/2015 tanggal 11 Mei 2015;
- Kebijakan Manajemen Tentang Kredit Nomor BPR-BS/KM-005/XI/2013 tanggal 25 November 2013;
- Kebijakan Manajemen Tentang Komite Kredit Nomor BPR-BS/KM-001/XI/2017 tanggal 11 November 2017;
- Surat Keputusan Direksi BPR Bontang Sejahtera Kota Bontang tentang Batasan Wewenang Proses Pencairan Kredit:
- Nomor 26 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011;
- Nomor 34 Tahun 2012 tanggal 22 November 2012;
- Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009;
- Nomor 35 Tahun 2012 tanggal 23 November 2012;
- Nomor 36 Tahun 2013 tanggal 22 November 2013;
- Nomor 39 Tahun 2014 tanggal 31 Oktober 2014;
- Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 30 Mei 2015;
- Berkas kredit masing-masing 1 (satu) set asli, atas nama Debitur:
- NAHARUDDIN;
- IRWAN MUSTAFA;
- RIFKI ARIFUDDIN;
- SALENG;
- ARDI MUHARDANI;
- EDO SEPTIAN;
- MUHAMMAD SALEH;
- ASDAR;
- KASNAR SAPUTRA;
- BAHARUDDIN GENO;
- HJ. NURHENI;
- ELSA NURBANI;
- NOORJANNAH;
- MARSAHID;
- ERIK BUKHORI;
- DEDE AVIYANTI;
- ARI PRASETYA;
Putusan PN BONTANG Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7.Surat Keputusan Direksi BPR Bontang Sejahtera Kota Bontang tentang Batas Wewenang Pemutus Kredit BPR Bontang Sejahtera Kota Bontang: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 2. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur NAHARUDDIN 1 (satu) Set Asli; 3. Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur IRWAN MUSTAFA 1 (satu) Set Asli; 4. Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur RIFKI ARIFUDDIN. 1 (satu) Set Asli; 5. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Nota Kredit, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur SALENG 1 (satu) Set Asli; 6. Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ARDI MUHARDANI 1 (satu) Set Asli; 7. Bukti Pengambilan Tabungan, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur EDO SEPTIAN 1 (satu) Set Asli; 8. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur MUHAMMAD SALEH 1 (satu) Set Asli; 9. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ASDAR 1 (satu) Set Asli; 10. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur KASNAR SAPUTRA 1 (satu) Set Asli; 11. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Nota Kredit, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur BAHARUDDIN GENO 1 (satu) Set Asli; 12. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur HJ. NURHENI; 13. Kartu Pinjaman a.n. Debitur ELSA NURBANI 1 (satu) Set Asli; 14. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur NOORJANNAH 1 (satu) Set Asli; 15. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur MARSAHID 1 (satu) Set Asli; 16. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ERIK BUKHORI 1 (satu) Set Asli; 17. Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur DEDE AVIYANTI 1 (satu) Set Asli; 18. Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur ARI PRASETYA 1 (satu) Set Asli; 19. Laporan Nominatif Kredit periode: 1 (satu) set Asli: a. Mei 2016; b. Mei 2018; c. Juni 2018; d. Juli 2018; e. September 2018; f. Oktober 2018; g. Desember 2018; 20. Laporan Mutasi Kas Teller, tanggal: 1 (satu) set Asli: a. 4 Mei 2016; b. 24 Mei 2016; c. 24 Mei 2018; d. 25 Mei 2018; e. 26 Juni 2018; f. 9 Juli 2018; g. 30 Juli 2018; h. 28 September 2018; i. 15 Oktober 2018; j. 26 Oktober 2018; k. 4 Desember 2018; Dikembalikan kepada PT BPR Bontang Sejahtera melalui Saksi Faisyal; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik18582