- Menyatakan Terdakwa Yunita Fedhi Astri Binti Misto Yuwono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbankan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yunita Fedhi Astri Binti Misto Yuwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set Prosedur Tentang Pemberian Kredit Pihak Terkait Nomor BPR-BS/PRO-008/III/2016 tanggal 17 Maret 2016;
- 1 (satu) set Prosedur Kredit Kepada Karyawan Nomor BPR-BS/PRO-001/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017;
- 1 (satu) set SK Direksi BPR Bontang Sejahtera Kota Bontang No. 53 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Ketentuan Kredit Konsumtif Pengurus & Karyawan PT BPR Bontang Sejahtera;
- 1 (satu) set Surat Keputusan Direksi PT BPR Bontang Sejahtera Nomor 61 Nomor 2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Ketentuan Pinjaman Pengurus & Karyawan PT BPR Bontang Sejahtera;
- 1 (satu) set berkas kredit atas nama Debitur Nurliana, Syaifatul Madinah, Faizatul Ifa, Levran Herman, dan Dandi Prio Oanggono;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur NURLIANA;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur SYAIFATUL MADINAH;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur FAIZATUL IFA;
- 1 (satu) set Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur LEVRAN HERMAN;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur DARMI;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur M. ARIF RAMADAN;
- 1 (satu) set Bukti Pengambilan Tabungan Sejahtera, Slip Penyetoran, Nota Pindah Buku, Rekening Koran Tabungan dan Kartu Pinjaman a.n. Debitur DANDI PRIO ANGGONO;
- 1 (satu) set Laporan Nominatif Kredit periode Agustus 2017, Januari 2018, April 2018, dan Agustus 2018;
- 1 (satu) set Laporan Mutasi Kas Teller tanggal 28 Agustus 2017, tanggal 15 Januari 2018, tanggal 25 Januari 2018, tanggal 6 April 2018, tanggal 2 Juli 2018, tanggal 17 Juli 2018, tanggal 27 Juli 2018, tanggal 8 Agustus 2018, dan tanggal 12 Oktober 2018;
Putusan PN BONTANG Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bontang Sejahtera melalui Saksi Faisyal; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik324207