- Menyatakan TerdakwaSukri Bin Tamuka (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dan Pencurian beberapa kali?sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat hitam KT 4604 QB dengan nomor rangka MH1JM3111JK728170 No.Mesin JM31E-1722598.
- 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat hitam KT 4604 QB dengan nomor rangka MH1JM3111JK728170 No.Mesin JM31E-1722598.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat hitam KT 2717 QD dengan nomor rangka MH1JM3125JK226755 No.Mesin JM31E-2223042.
- 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor merk Honda scoopy warna coklat hitam KT 2717 QD dengan nomor rangka MH1JM3125JK226755 No.Mesin JM31E-2223042.
- Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Hp merk Samsung tipe A51 warna hitam dengan silicon berupa dompet warna coklat.
- 1 (satu) Buah tas dompet.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih KT 6132 OK dengan nomor rangka MH314D205CK406296 No.Mesin 14D-1405885
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarungnya warna coklat dengan panjang 42 Cm.
- 1 (satu) Unit Hp merk realmi warna biru.
Putusan PN BONTANG Nomor 178/Pid.B/2021/PN Bon |
|
Nomor | 178/Pid.B/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi KorbanNur Asima Wahid Bin Abdul Wahid; Dikembalikan kepada Saksi KorbanKuddus Bin Tibe (Alm); Dikembalikan kepada Saksi Korban SaksiHasan Ashari Bin Askar; Dikembalikan kepadaTerdakwa; Dimusnahkan; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2021/PN Bon
Statistik12458