- Menyatakan Terdakwa I ANNA RAMLIANA Als ANA Binti MUHAMMAD RAMLI, Terdakwa II FERTI PRATIWI Als EPI Binti AMAN WIRIADINATA, dan Terdakwa III SATIR Als SANTI Bin AMRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANNA RAMLIANA Als ANA Binti MUHAMMAD RAMLI dan Terdakwa III SATIR Als SANTI Bin AMRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta terhadap Terdakwa II FERTI PRATIWI Als EPI Binti AMAN WIRIADINATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna cream;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah sedotan berujung runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- Sisa uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik10327