Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1171 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1171 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn. |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUGIYANTI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg tanggal 8 April 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 001/SK-MKTU/VIII/2020 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 29 Agustus 2020 dikarenakan Tergugat Rekonvensi melakukan kesalahan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Mitra Karya Tri Utama;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp39.417.147,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1171_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1171_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1171 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 64/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Statistik7541