Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti Yunardi Yusuf, Brpanitera Pengganti Mohd. Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2.Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) hamparan tanah seluas 62.500 m2yang saat ini terletak diRT 08 RW 03 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (dulu alamat Pematang Kuali - Lingkup, Bhg Ds. Parit Tjulum Marga Dendang) dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sariban/ Nasir, Rozali; -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ishak; -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ali Harpan dan Jalan; -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ishak, Nasir, Rozali, danNuriyah; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Jual Beli tertanggal 2 Desember 1967 antara Raujah sebagai penjual dengan Eng Bak Kia sebagai pembeli; 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) menguasai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkaraquoadalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat tersebut untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apa pun yang melekat di atasnya kepada Para Penggugat berupa 1 (satu) hamparan tanahyang terletak diRT 08 RW 03, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan luas 62.500 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sariban/ Nasir, Rozali; -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ishak; -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ali Harpan dan Jalan; -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ishak, Nasir, Rozali, danNuriyah; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 7.Menolakgugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4658 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Tjt
Statistik164107