- Menyatakan Terdakwa FANI MAULUDI Bin FAUZON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1343/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1343/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FANI MAULUDI Bin FAUZON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp4,490,000,000.00 (empat milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama . 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak rokok merek surya; - 1 (satu) bungkus plastik bening berissikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 0,1407 gram; - 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna mild warna putih merah; - 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,81 gram kemudian disisihkan sebanyak 2,81 gram untuk pemeriksaan lab BNN setelah diperiksa terisa 0,7884 gram sedangkan sisanya sebanyak 4 gram untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit timbangan digital; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; - 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong; - 1 (satu) buah pipet plastik serok; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1343/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1343/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1343/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik5923