Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JERDYTEX tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg., tanggal 5 Mei 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggatian hak secara tunai dan sekaligus masing-masing sebesar Rp67.443.158,00 (enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang tunjangan hari raya kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp1.569.637,00 (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1172_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1172_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik7449