- Menyatakan terdakwa I Damsari bin Madulah dan terdakwa II Riduan Efendi bin Muhammad Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mesin cetak laminating Merk Origin Dengan kode OR330
- 1 (satu) lembar plastik cetak laminating
- 1 (satu) lembar amplas halus Ukuran 1200 yang sudah terpotong
- 1 (satu) lembar amplas ukuran 400 yang sudah terpotong
- 1 (satu) pak kertas Coral Ukuran A4 Yang sudah dibuka
- 1 (satu) botol kit warna hitam berisi air
- 1 (satu) unit Monitor Komputer merk Samsung Seires G32NW Nomor Code LS16PENSF/XST
- 1 (satu) unit CPU Merk SIM X Series X-636
- 1 (satu) unit keyboard merk Logitech warna hitam
- 1 (satu) unit mause Merk Logitech warna hitam
- 1 (satu) buah karter putih
- 1 (satu) buah cat warna clear merk DITON
- 1 (satu) unit Printer Merk Canon IP277
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An WIRO PRAYOGA Bin SYAHRUL.
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An ADE Bin DIDI ARMAN
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An YUNESKO
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An SIKINDRI Bin ALMUDIN
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An SINDI Bin MUSTAMUDIN
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An SUKANDRI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An ANDIKA RAHMAN
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An RONI PRANDA
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An VIKI OKTAVIANUS
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An TOBRANI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An HERWAN KUSWANDI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An HERWI EFFENDI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An AGIL YUNISKO
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An RANDI PIRDAUS
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An LEO REBNALDI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An SANDERI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An ISRODI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An CANDRA RIZKI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An YUMUL QODRI UNUNG
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An BUTAR APANDI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An SHOLEH SETIANTO HENDRA
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An BAMBANG
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An DAMSI HERIADI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An PENGKI ANANDA
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An FITER DWI JAYADI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An EFLI
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An CANDRA RIZKI ;
Putusan PN LAHAT Nomor 384/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 384/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Dendy Nopriansyah bin Nazarudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.B/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 384/Pid.B/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik5815