- MenyatakanTerdakwa Muhammad Zulkarnain bin M. Toha Sidik Alm., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 2,389 gram;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap (BONG);
- 1 (satu) buah masker warna ungu;
- 3 (tiga) buah pipet;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah skop pipet plastic;
- 1 (satu) unit HANDPHONE merk REALME C20 warna abu-abu dengan IMEI 86081392054950414,No.Simcard 081368947479;
- 2 (dua) buah ATM BANK SUMSEL dan BANK BRI
- 1 (satu) unit motor dinas merk KAWASAKI KLX 150 CC dengan No.sin. LX1500EW69504,N0 ka. MH4LX150GHJP58771
- 1 (satu) dompet warna hitam merk Triple Track yang berisikan uang sebesar Rp914.000,00 (sembilan ratus empat belas ribu rupiah), dengan pecahan 6 (enam) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1(satu) lembar uang Rp.1000,00 (seribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan? Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik5215