- Menyatakan Terdakwa Hari Amantosa Alias Oca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor Honda Supra, dengan ciri-ciri : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit, Nomor Mesin : HB71E-124378 nomor rangka tidak bisa terbaca, dengan kondisi tanpa dilengkapi box/body samping kiri dan kanan, sepakboar depan warna merah tanpa nomor Polisi yang terpasang pada badan sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kaisar, dengan nomor rangka : MKFB10MK14J010502, Nomor Mesin : KS 100-00042, dengan kondisi protolan/ tanpa dilengkapi box/body kanan dan kiri, tanpa nomor Polisi yang terpasang pada badan sepeda motor;
Putusan PN MATARAM Nomor 735/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 735/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 735/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 735/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.B/LH/2021/PN Mtr
Statistik13085