- 1 (satu) unit Handphone OPPO milik tersangka Sdr. Kustirahayu;
- 1 (satu) unit Handphone XIAOMY milik tersangka Sdr. Recky Angga Kurniawan;
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama akun (starbintang1234) dengan password xxxxx milik tersangka Sdr. Kustirahayu;
- 6 (enam) lembar foto hasil screenshoort tangkapan layar akun instagram ?starbintang1234? milik tersangka Sdr. Kustirahayu;
- 6 (enam) lembar foto hasil screenshoort tangkapan layar akun instagram ?starbintang1234? yang diakses melalui akun instagram ?Reynaldo?;
- 6 (enam) lembar foto hasil screenshoort tangkapan layar akun instagram ?starbintang1234? yang diakses melalui akun instagram ?Anni Saroyani?;
- 6 (enam) lembar foto hasil screenshoort tangkapan layar akun instagram ?starbintang1234? yang diakses melalui akun instagram ?Ayuocta?;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mansur, Bc.ip, Br Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syarif Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Recky Angga Kurniawan bin Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Recky Angga Kurniawan bin Heri Edwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan penjara dan denda Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan selama 2 (dua) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Kustirahayu. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik294282