- Menyatakan Terdakwa Yuri Agus Prasetyo als. Yuri bin Heri Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuri Agus Prasetyo als. Yuri bin Heri Hermawan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KTP Kabupaten Tegal an. Yuri Agus Prasetyo, NIK : 3328100608920003, dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 ( satu ) buah Telepon Selular Merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru;
- 1 (satu) buah Pedang katana warna Hitam;
- 1 (sat) buah Buku catatan berisi tulisan arab warna Merah;
- 1 (satu) buah Sweater kaos bertulisakan Tauhid warna Hitam;
- 1 (satu) buah Kaos tanpa lengan bertuliaskan Kalimutu Muay Thai warna Hitam
- 1 (satu) buah Sleeping Bag;
- 1 (satu) buah Matras;
- 1 (satu) pasang sandal gunung warna Coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang tactical;
- 1 (satu) buah ikat pinggang tactical;
- 1 (satu) buah tas gunung warna Biru.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 872/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 872/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I BB No.2 s/d 12 masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 872/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 872/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik193120