- Menyatakan Terdakwa ANSAR alias ANCHA Bin SAU DG. SERANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan Jahat dan Pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel merek NAVY CLUB warna hitam berisi :
- 1 (satu) unit laptop merek HP warna merah;
- 1 (satu) buah tas senapan wara hitam berisi :
- 1 (satu) pucuk senapan PCP Cal 4.5 mm/177 merek ?BLACK FALCON? warna coklat;
- 1 (satu) Kotak pellet PCV merk SY -18 isi 10 butir;
- 1 (satu) zet Kunci L;
- 1 (satu) stand senapan PCP;
- 1 (satu) peredam senapan PCP;
- 2 (dua) Per / pegas senapan PCP;
- 1 (satu) magasen lingkaran senapan PCP;
- 3 (tiga) buah Parang;
- 4 (empat) buah Ketapel terbuat dari gagang besi;
- 30 (tiga puluh) buah Busur/ anak panah;
- 4 (empat) buah busur / anak panah yang belum terdapat rumbai tali raffia;
- 1 (satu) buah senter kepala merek PROHEX warna kuning;
- 1 (satu) lembar kaos motif loreng kamuflase merek D&R;
- 1 (satu) Buff/sebo motif kuning hitam;
- 1 (satu) topi jepang warna abu abu;
- 1 (satu) unit HP Merk XIAOMI REDMI warna Hitam;
- 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Merah hitam;
- 1 (satu) unit HP merek XIAMOI warna rose gold;
- 1 (satu) buah Memo Catatan;
- 1 (satu) buku berjudul ?KUPAS TUNTAS KHILAFAH ISLAMIYAH? pengantar Ustad Abu Bakar Baasyir, penulis Fauzan Al-Anshari, Abu Muhammad Al-Janubiy, Abu Yusuf Al-Indunisiy dan Abu Irhab Al-Bimawiy;
- 1 (satu) buku berjudul ?KHOLIFAH ABU BAKAR ALBAGDADI? karya Fauzan Al-Anshari;
- 1 (satu) buku paspor an. ANSAR no.B7368529;
- 2 (dua) sticker Daulah Islamiyah;
- 1 (satu) ATM BNI;
- 1 (satu) buku KESESATAN AQIDAH DAN IBADAH SYI?AH;
- 1 (satu) buku MATAN KASYF ASY-SYUBUHAT FI AT-TAUHID;
- 6 (enam) buku MENGENAL AKIDAH SESAT SYIAH, pengantar oleh USTADZ ABU BAKAR BA?ASYIR;
- 1 (satu) lembar buletin Dakwah HTI;
- 1 (satu) lembar bacaan Kegagalan Makar Kaum Musyrikin.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 826/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 826/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: BARANG BUKTI NO. 1 S/D 16, UNTUK DIMUSNAHKAN. BARANG BUKTI NO. 17, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. BARANG BUKTI NO. 18 S/D 24, UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik11453