- Menyatakan Terdakwa dr.EVI DARWATI.,MARS Binti DARANI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dr.EVI DARWATI.,MARS Binti DARANI selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dr.EVI DARWATI.,MARS Binti DARANI sejumlah Rp.122.013.000,- (seratus dua puluh dua juta tigabelas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan uang titipan terdakwa sejumlah Rp.122.013.000,- dirampas oleh negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang diatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Barang Bukti yang sita dari Berkas Perkara an. RENNY ANDRIYANI PUTRI. S.Kep yang dipergunakan untuk perkara ini berupa :
- Barang Bukti Nomor : 1a, 1b. 1e. Berupa Uang dengan Total Rp. 48.000.000,- (empat pulu delapan juta rupiah) Dikembalikan kepada Puskesmas Pekalongan, Tambah Subur, dan Raman Utara untuk diserahkan kepada yang berhak.
- Barang Bukti Nomor : 1c. 1d, 1f. 1g, 1h, 1i, 1j, 1k, 2a. 2b, 3a dan no.4 Tetap Teralampir dalam Berkas Perkara.
- Barang Bukti Nomor : 3b, 3c dan 3e. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Barang Bukti Nomor : 3d, (saksi Hevi Susanto) dan 3f (saksi Romelah) ; Dikembalikan kepada yang berhak.
- Barang Bukti Nomor : A, C, D, E, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
- Barang Bukti Nomor : B, Dirampas Untuk dimusnahkan.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 September 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustina Aryani, Hakim Anggota Noerista Suryawati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
B. Barang Bukti yang sita dari Berkas Perkara Terdakwa dr. EVI DARWATI, MARS. berupa :
8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk
Statistik8128