Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1590/Pid.B/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 1590/Pid.B/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Zuhardi Z.a, Br Hakim Anggota Zuhairi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Mulyadi Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Enam lembar data print Out absensi anggota pengawalan satu bulan terakhir yaitu periode bulan September 2017 yang ditandatangani oleh admin BM tertanggal 01 Oktober 2017; - Sembilan lembar data mutasi rekening perusahaan dengan nomor rekening : 397-3023264 annbps; Lampung ADV Periode: 01/09/2017-30/09/2017 transferan dari rekening yaitu sdr Mulyadi; - Berita acara setelah diaudit akan rincian uang perusahaan sebesar Rp.38.740.000.000,- yang ditandatangani oleh sdr. Lilis tertanggal 06 Oktober 2017; - Tetap terlampir dalam berkas perkara - Buku catatan absensi anggota pengawalan milik Sdr Elen bersampul merah dan juga milik sdr. Alex bersampul cokelat - dikembalikan kepada pihak saksi Elen dan Alex 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1590/Pid.B/2017/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1590/Pid.B/2017/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1590/Pid.B/2017/PN Tjk
Statistik438