- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Tergugat yaitu saudara E. Taswin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mendaftarkan balik nama sertipikat tanah Nomor 420 Tahun 1987 yang dibelinya atas nama Ny. Arkasih menjadi atas nama Tergugat;
- Menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik No. 126 Desa Jatiroke, Kecamatan Cikeruh ( sekarang Kecamatan Jatinangor ) Kabupaten Sumedang, persil Blok Sumurwangi luas 252 m2 berdasarkan Sertipikat tanah dari kantor Agraria ( sekarang kantor BPN ) Kabupaten Sumedang, tanggal 17 - 2- 1987 No. 420/1987 atas nama Ny. Arkasih;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 126 Desa Jatiroke, Kecamatan Cikeruh ( sekarang Kecamatan Jatinangor ) Kabupaten Sumedang, persil Blok Sumurwangi luas 252 m2 berdasarkan Sertipikat tanah dari kantor Agraria ( sekarang kantor BPN ) Kabupaten Sumedang, tanggal 17 - 2- 1987 No. 420/1987 yang semula atas nama Ny. Arkasih menjadi Indra Hendrawan yaitu Penggugat ke kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumedang ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar pph pajak penjualan tanah 2,5 % dari Rp 70.000.000?- ( tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.055.000,00; (Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Smd |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawati Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Smd
Statistik6520