- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. H. Said No. 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2621 a/n. Imas Liasari, SH., MH terbit tanggal 22 Oktober 2013 surat ukur Nomor : 00042/Kota Baru/2013
- Memerintahkan Para Tergugat segera pindah dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. H. Said No. 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2621 a/n. IMAS Imas Liasari, SH., MH terbit tanggal 22 Oktober 2013 surat ukur Nomor : 00042/Kota Baru/2013 dengan Nomor Peta Pendaftaran : 48.2-06.104-02-5 tanggal 26 Juli 2013;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut dari bangunan yang ada dan berdiri diatasnya dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.831.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 125/Pdt.G/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota H. Zuhardi Z.a |
Panitera | Panitera Pengganti M.yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 157 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: dengan Nomor Peta Pendaftaran : 48.2-06.104-02-5 tanggal 26 Juli 2013; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2017/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2017/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2017/PN Tjk
Statistik5717