- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 589/PID.SUS/2021/PN SRH, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDINGTERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGAAMARSELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSLI ALIAS WAN ABUT TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREKS YANG DI DALAMNYA BERISI LEKATAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 1,22 (SATU KOMA DUA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET SEKOP RUNCING;
- 1 (SATU) BUAH TONGKAT BESI BERGAGANG WARNA BIRU YANG BATANGNYA DIBALUT BUSA YANG DI DALAMNYA BERISI 1 (SATU) BAL PLASTIK KLIP DALAM KEADAAN KOSONG;
- MEMBEBANKANKEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDINGSEJUMLAHRP.2.500.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumtersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Srh, tanggal 22 November 2021 yang dimintakan bandingtersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehinggaamarselengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yusli alias Wan Abut tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pireks yang di dalamnya berisi lekatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 (satu koma dua dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet sekop runcing;
- 1 (satu) buah tongkat besi bergagang warna biru yang batangnya dibalut busa yang di dalamnya berisi 1 (satu) bal plastik klip dalam keadaan kosong;
- Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan,yang dalam tingkat bandingsejumlahRp.2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 2014/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 2014/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rumintang |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brsyahlan |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2014/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2014/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2014/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik1911