- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas bangunan rumah tinggal panggung ukuran 7,20 M x 3,77 M dengan luas 27,14 M2 milik Penggugat yang dibangun di atas tanah seluas 1253,1 M2 milik Madtomi Bin Enom (Mertua Penggugat) yang terletak yang terletak di Kampung Cipaku, Persil No. 205 Letter C No. 472 Kelas S.II Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 367 Peta Bidang No. 2629, dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 189.980,- (seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang pada gambar bangunan rumah tinggal diatasnamakan Madtomi Bin Enom ( Mertua Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 364.000,00 (Tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 41/Pdt.G.S/2020/PN Smd |
|
Nomor | 41/Pdt.G.S/2020/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Hadratulloh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G.S/2020/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G.S/2020/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G.S/2020/PN Smd
Statistik4725