- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi bernama :
- Sheza Ratu Amanda, perempuan, lahir 29 Oktober 2016;
- Mauza Malika Amanda, perempuan, lahir 10 Oktober 2020;
- Menetapkan biaya pemeliharaan 2 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana maksud diktum angka 2 putusan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan biaya tersebut ditambah jumlahnya 10% setiap tahun;.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi untuk bertemu dengan anak Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi tanpa dibatasi untuk itu sesuai batas waktu kepatutan dan dengan pemberitahuan;
- Menetapkan :
- Nafkah lampau Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- nafkah Penggugat Rekonpensi selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Maskan (tempat tinggal) Penggugat rekonpensi selama masa iddah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah (pakaian) Penggugat rekonpensi selama masa iddah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa emas murni berbentuk cincin seberat 5 gram;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang ditetapkan dalam diktum 2 huruf a, b, c, d dan e dalam putusan ini kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
Putusan PA MEDAN Nomor 1488/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1488/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Razali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah M.hbr Hakim Anggota Ahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Reza Amanda Bin Mukhni Zain) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juwita Anggraini Binti Rafa?i) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan. II. Dalam Rekonpensi III. Dalam Konpensi dan rekonpensi Membebankan biaya perkara sebesar Rp.595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu) kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi . |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1488/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik392