- Menyatakan Terdakwa Yasin Alias Obod Bin Uki tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Hukum melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk Fresh bertulisan Have An Ice Day;
- 1 (satu) buah jaket switer warna kuning yang bertulisan I?m Standing In Your Line, I do Hove Have the Time;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk T-Shirt Superfly;
- 1 (satu) buah celana panjang merk Denis warna coklat yang sobek dibagian belakang.
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertulisan 4,20;
- 1 (satu) buah Celurit tanpa sarung dengan gagang warna coklat;
- 1 (satu) buah Sarung Golok warna coklat;
- 1 (satu) buah batu warna merah.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Vario tecno warna white silver thn 2019 dengan Nopol T-6875-WV Noka MH1JFJ111EK351960 Nosin JFJ1E1350525;
- 1 (Satu) buah STNK. Sepeda motor honda Vario tecno warna white silver thn 2019 dengan Nopol T-6875-WV Noka MH1JFJ111EK351960 Nosin JFJ1E1350525A.N stnk KAJA SUYANTO Kp ciawitali Rt 19/09 Ds Mekarsari Kec Cikaum Kab Subang;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertulisan Jambore Persib;
Putusan PN SUBANG Nomor 250/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 250/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggotasetiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada saksi Rangga Kusnandar). dikembalikan kepada Asep Suparta). dikembalikan kepada saksi Gilang Fajar Muttaqin Permana). dirampas untuk dimusnahkan). dikembalikan kepada saksi Jaya Suyanto). (dikembalikan kepada Khoirul Rozikin Bin Anjang). 6 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik316