- Menyatakan Terdakwa ASEP SUGIANTO Alias APET Alias PELOR Bin M. NATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Merampas Nyawa Milik Orang lain? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih No.Pol T-2310 ZC berikut kunci kontak;
- 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih No.Pol T-2310 ZC an. ANDI SUWARDI;
- 1 (satu) surat keterangan BPKB dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Subang tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) unit mobil merk Datsun GO warna hijau muda metalik No. Pol D 1229 SAD berikut kunci kontak;
- 1 (satu) buah flasdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan 3 buah file rekaman CCTV;
- 1 (satu) pecahan bemper kendaraan merk Datsun GO warna hijau muda metalik No. Pol D 1229 SAD;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 217/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 217/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HANNI YULIA PRATIWI Binti AGUS TRI ARYANI; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 217/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik13075