- Menyatakan Terdakwa ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB;
- 1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus;
- 2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas;
- 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam;
- 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan ?torang apescrew? warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo ?torang apescrew? warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
Putusan PN TAHUNA Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Thn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiqurrahman, Hakim Anggota Ardhi Radhissalhan |
Panitera | Panitera Pengganti Claudia Agustine Ansar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi JUFRI HANGAU Alias COKE; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Thn
Statistik8617