Putusan PN TENGGARONG Nomor 35/Pdt.G/2015/PN Trg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Provisi; -----------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat; --------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi; ---------3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Raya Balikpapan-Handil II RT.X Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 30 meter, dengan batas-batasnya Utara : Tanah Penggugat, Selatan : Lapangan bola, Barat : Jalan Raya Balikpapan-Handil II dan Timur : Tanah Penggugat dalam keadaan kosong dan beban apapun; ---------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang berada diatas tanah obyek sengketa dan mengosongkan serta mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun; ------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan perkara ini; ----------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.966.000,00 (lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); ------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2015/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2015/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2016/PT.SMR
Kasasi : 80 K/Pdt/2017
Pertama : 35/Pdt.G/2015/PN Trg
Statistik11836