- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat Patresia Malaru dengan Tergugat Mirwanton Pande yang dilaksanakan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pendeta P. Lawalata, S.Th pada tanggal 19 Oktober 2012 dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor 29/2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Putri Ernestrina Pande, lahir di Mala pada tanggal 19 Oktober 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7104-LT-31102013.0047 berada dalam asuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane atau pejabat yang berwenang untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan guna menerbitkan akta perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane atau pejabat yang berwenang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN Melonguane Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Gilang Rachma Yustifidya |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik11752