- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Pulutan Utara pada tanggal 26 Juni 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 471.4/29/CP/CPK/VI/2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Pegawai Pencatatan Sipil Kecamatan Pulutan pada tanggal 26 Juni 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Bayu Aditria Mangunselle Kurniawan, anak laki-laki yang lahir di Mala pada tanggal 19 Maret 2015 , berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 7104-LT-06072015-0002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 6 Juli 2015, tetap dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa menurut hukum, dengan biaya hidup serta biaya pendidikan ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan dari putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Adrie Alfianus Adilang, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik8443