- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat Petrus Nadellam dengan Tergugat Melnia Royani Masone yang dilaksanakan di hadapan pemuka agama Kristen Pdt. L. Tunukan, M.Th pada tanggal 24 Februari 2017 dan tercatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kecamatan Beo Selatan berdasarkan Kutipan Akta Nomor 71.04/CPK/24022017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yaitu Alvino Lionel Nadellam yang lahir di Mala tanggal 28 Mei 2015 berdasarkan Kartu Keluarga nomor 7104181906170002 tanggal 16 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud serta Kutipan Akta Perkawinan nomor 71.04/CPK/24022017 tanggal 28 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kecamatan Beo Selatan, tetap berada dalam pemeilharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mencoret perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang diperuntukan untuk itu dan mencatat perceraian Penggugat dan Tergugat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN Melonguane Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Dwi March Stein Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik10235