- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat Meirson Salauhiang dengan Tergugat Nona Susanti Titin Serang yang dilaksanakan di hadapan pemuka agama Kristen Hdr. Piet Hein Tamaroba pada tanggal 5 Januari 2003 dan tercatat pada Kantor Pencatatan Sipil Kecamatan Melonguane Timur berdasarkan Kutipan Akta Nomor 71.04 CPK 00022 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu Kevin Novianto Salauhiang lahir di Bitung pada tanggal 03 November 2002 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 7104/CLT/13092011.1235, Enhard Lazarus Salauhiang, lahir di Tule pada tanggal 09 Februari 2004 dengan Akta kelahiran Nomor:7104/ CLT/ 13092011.1213, Rafellya Hilary Salauhiang lahir di Tule pada tanggal 10 Januari 2017 berdasarkan Akta kelahiran Nomor: 7104-LT-31082017-0004, tetap berada dalam pemeilharaan dan pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mencoret perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang diperuntukan untuk itu dan mencatat perceraian Penggugat dan Tergugat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu serta menerbitkan akta perceraian masing-masing;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN Melonguane Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Gilang Rachma Yustifidya |
Panitera | Panitera Pengganti Alfrido Mapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik8025