- Menyatakan Terdakwa Melan Balaatitersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gergaji besi dan bergagang besi
- 1 (satu) buah tangga dari bambu terdiri dari 7 anak tangga;
- 1 (satu) buah topi bertuliskan TNI AD warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal bertuliskan NB warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu)unit HandphoneMerk OPPO seri A3 warna hitam;
- 1 unit sepeda motor roda tiga merk VIAR warna hijau nopol DL 2951 B;
- ujung kabel terbuat dari alumunium dengan ukuran :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 74/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Dwi March Stein Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Alfrido Mapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahan; dikembalikan kepada saksi Harice Binoto; dikembalikan kepada saksi Fanli Lensehe; dikembalikan kepada Epi Pasuma selaku penerima kuasa dari Kelompok Tani Beo; Ukuran 47,50 m; Ukuran 47,77 m; Ukuran 41,45 m; Ukuran 62,17 m; Ukuran 1,21 m; Ukuran 21,37 m; dikembalikan kepada PT. PLN (perusahaan listrik negara) Persero Unit Melonguane; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik7421