- Menyatakan Terdakwa Stefenson Sakaludatersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh pihak pertama Geneg Dwi Yoga dengan pihak kedua Stefenson Sakaluda;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Stefenson Sakaluda;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan jaminan hukum tertanggal 16 Oktober 2020 yang ditandan tangani oleh Yulinda Malage, Stefenson Sakaluda, dan Edwin Jauasaputra;
- 2 (dua) lembar surat berita acara serah terma stok berikut rinciannya tertanggal 22 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Stefenson Sakaluda, Yulius, Wa Ode Nur Aini, dan Benyamin Daud Rompas;
- 1 (satu) lembar Nota Grosir CV Mandiri Putra Sentausa dengan nomor nota MND 69.001852;
dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 (satu) lembar Form Permintaan dan Pengembalian Barang CV. Mandiri Putra Sentausa yang tertera kode MND 66.001825
- Membebankan kepada Terdakwauntukmembayar biaya perkara sejumlahRp 3.000,00(tigaribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 73/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Dwi March Stein Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan P. Ulaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik7823