- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Desa Tabang pada tanggal 9 Juni 2005, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/2005 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Rainis, pada tanggal 9 Juni 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Ciciani C.L. Tindige, yang lahir di Tabang, pada tanggal 22 November 2005 tetap dalam pemeliharaan dan Pengasuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dengan biaya hidup serta biaya Pendidikan ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan dari putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian terjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN Melonguane Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Alfrido Mapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik9729