- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 24 NOPEMBER 2021 NOMOR 109/PDT.G/2021/PN JMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI PERTIMBANGAN DAN AMAR DALAM EKSEPSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 24 NOPEMBER 2021 NOMOR 109/PDT.G/2021/PN JMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI PERTIMBANGAN DAN AMAR DALAM POKOK PERKARA;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 24 Nopember 2021 Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Jmb yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pertimbangan dan amar dalam eksepsi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 24 Nopember 2021 Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Jmb yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai pertimbangan dan amar dalam pokok perkara;
- Menyatakan Eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 5/PDT/2022/PT JMB |
|
Nomor | 5/PDT/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ninik Anggraini |
Hakim Anggota | Brroedy Suharso, Retno Kusrini |
Panitera | Eri Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Mengadili: Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2022/PT JMB
Statistik10368