- Menyatakan Terdakwa Hamdila Arif Bin Asmaruci Pgl. Hamdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Hamdila Arif Bin Asmaruci Pgl. Hamdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair kumulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamdila Arif Bin Asmaruci Pgl. Hamdi dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) helai celana pendek merk 501 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda merk SCOTT warna biru
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizky Subardy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik755