- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 28 Januari 2010 di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Mangku I Wayan Tirta, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 907/WNI/2011 tertanggal 16 Juni 2011, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak-anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama I PUTU RIO FERDINAND SATYA UTAMA, Jenis Kelamin: Laki-Laki, lahir di Gianyar pada tanggal 29 September 2010, NI MADE AYU REVALINNA SATYA UTAMA, Jenis Kelamin: Perempuan, lahir di Jembrana pada tanggal 11 Desember 2011, NI KOMANG AYU ROSALINNA SATYA UTAMA, Jenis Kelamin: Perempuan, lahir di Jembrana pada tanggal 26 Februari 2015, dan I KETUT RAFFAEL FERDINAND SATYA UTAMA, Jenis Kelamin: Laki-Laki, lahir di Gianyar pada tanggal 28 Agustus 2016, diasuh dan dipelihara bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu;
Putusan PN NEGARA Nomor 243/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik10425