- Menyatakan Terdakwa I. ALAMSYAH dan Terdakwa II. I KETUT RAMAYASA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali Plastik (nilon) warna biru.
- 1 (satu) buah patok kayu
- 1 (satu) buah arco warna merah
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Plat nomor DK 4145 ZU An. NI KETUT DARSINI dengan Nomor Rangka MH1JFZ118HK832503 dan Nomor Mesin JFZ1E-1845176, beserta STNK dan Kunci Kontak.
- 1 (satu) unit Mobil Truk Dyna Long 4.000 dengan Plat nomor DK 8909 DA An. NI NYOMAN WENDRI dengan Nomor Rangka MHFC1XU4228000083 dan Nomor Mesin S05CBJ10176, kabin berwarna Hijau beserta STNK dan Kunci Kontak.
- 2 ( dua ) ekor sapi jenis kelamin Betina.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor handphone 085 792 628 734.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor handphone 081 353 370 900.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 3/Pid.B/2022/PN Nga |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa I KETUT RAMAYASA Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saudara I GEDE SANTIKA melalui Terdakwa Alamsyah Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi MASRIN Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Nga
Statistik10646