Putusan PN NEGARA Nomor 263/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 20 Januari1999 di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara, Kabupaten Jembranayang telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembranasesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 898/WNI/2008 tertanggal 16 April 2008, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan bahwa anak dari hasil perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat yang bernamaNi Kadek Nila Maysty Lelyana perempuan lahir Negara 14 Mei 2007berada di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasadan dapat menentukan pilihannya sendiri; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat kedalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik8523