- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 3 Juli 2013 di Jembrana di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama I Wayan Loken, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-29082019-0007 tertanggal 29 Agustus 2019, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I Gede Arya Sugihartawan, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Tuwed pada tanggal 20 Juli 2013 dan Ni Kadek Anggi Aprilia Astiti, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir di Jembrana pada tanggal 26 April 2018, diasuh dan dipelihara bersama antara Penggugat dan Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Nga |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Nga
Statistik2817